Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap

Home » » Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap




Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap




Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap - Pengertian Hukum Perdata - Pengertian Norma Nukum - Pengertian Hukum Administrasi Negara - Pengertian Negara Hukum - Pengertian Hukum Tata Negara - Pengertian Hukum Agraria - Pengertian Hukum Politi - Pengertian Hukum Acara Pidana - Pengertian Asas Kepastian Hukum - Pengertian Sumber Hukum Internasional - Pengertian Hukum Pajak - Pengertian Hukum - Pengertian Hukum Pidana - Pengertian Hukum di Indonesia - Pengertian Politik Hukum - Pengertian Badan Hukum - Pengertian Hukum Administrasi Negara Secara Umum - Pengertian Hukum Dagang - Pengertian Sumber Hukum - Pengertian Hukum Acara Perdata.

Pengertian Hukum Perdata


Pengertian Hukum Perdata – Secara Umum definisi Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Beberapa Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Perdata Menurut Ronald G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Sudikno Mertokusumo
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 


Pengertian Norma Nukum

Pengertian definisi makna dan tujuan Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).

Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum
a. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata

c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional

d. Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Tujuan hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Pengertian Hukum Administrasi Negara


Pengertian Hukum Administrasi Negara – Secara umum Pengertian Hukum Administrasi Negara bisa di artikan sebagai Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut John M. Pfiffer dan Robert V
Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.




Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap






.
Share this article :