Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana - Berikut dibawah ini penjelasan mengenai pengertian atau devinisi hukum perdata dan hukum pidana:
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Sampai disini penjelasan Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana semoga dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan anda.
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana
.
0 komentar:
Post a Comment
Catatan: (memasukan item pada komentar)
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">URL GAMBAR ANDA...</i>
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="code">KODE ANDA...</i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan tag <i rel="pre">KODE ANDA...</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">JUDUL ANDA...</b>
Silahkan sobat tinggalkan pesan dengan kata-kata yang baik:
1.Sopan dan tidak mengandung unsur SARA, porno dan judi.
2.Tidak memasang iklan atau link lainnya.
3. Link Aktif Akan Dimatikan Secara Otomatis.
4. Berkomentarlah sesuai konten.
5. Semua yang meninggalkan komentar akan dikunjungi Admin.
____Harap maklum_____